PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN
ABSTRAK
Akhir-akhir ini isu lingkungan menjadi isu pokok
dalam berbagai aktivitas manusia, salah satunya adalah kegiatan pembangunan
infrastruktur. Pembangunan infrastruktur memberikan dampak terhadap kerusakan
lingkungan termasuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Namun bila
pembangunan tersebut memperhatikan aspek-aspek lingkungan, maka dapat menyelamatkan
lingkungan dan mengurangi dampak
fatalitas bencana. Pemerintah sebagai penanggung jawab dan penyelenggara
infrastruktur jalan dan jembatan wajib menyelenggarakan infrastruktur jalan dan
jembatan yang berwawasan lingkungan sehingga tercipta infrastruktur jalan dan
jembatan yang berkelanjutan. Namun dalam kenyataan di lapangan aspek lingkungan
masih kurang diperhatikan, baik pihak proyek sebagai pemilik (owner) maupun
penyedia jasa (kontraktor).
Artikel
ini merupakan hasil telaah pustaka yang bersumber dari literatur ilmiah dan
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan bertujuan untuk
memaparkan dan menjelaskan aspek-aspek lingkungan yang harus mendapatkan perhatian
dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Dengan adanya penjelasan
tersebut diharapkan pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholder) akan lebih
peduli terhadap lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan
dan jembatan, sehingga pembangunan yang dilaksanakan selain akan memberikan
dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat juga turut melestarikan
lingkungan.
Secara umum kegiatan pembangunan infrastruktur jalan
dan jembatan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan operasi serta
pemeliharaan. Setiap tahapan harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan,
dalam tahap perencanaan pembangunan jalan dan jembatan supaya rute (trase)
jalan dan jembatan tidak melalui daerah konservasi serta dalam pelaksanaan dan
pengoperasian serta pemeliharaannya haruslah seminimal mungkin gangguannya terhadap
lingkungan, baik flora dan fauna maupun masyarakat sekitarnya.
Kata kunci : infrastruktur
jalan dan jembatan, stakeholder, lingkungan
BAB I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan bertujuan untuk mendukung distribusi lalu
lintas barang maupun manusia dan membentuk struktur ruang wilayah (Renstra Kementerian
PU 2010-2014,2010), sehingga pembangunan infrastruktur memiliki 2 (dua) sisi
yaitu : tujuan pembangunan dan dampak pembangunan. Setiap kegiatan pembangunan
yang dilaksanakan pasti menimbulkan dampak terhadap lingkungan baik dampak
positif maupun dampak negatif, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana melaksanakan
pembangunan untuk mendapatkan hasil dan manfaat yang maksimum dengan dampak
negatif terhadap lingkungan yang minimum.
Para pemangku
kepentingan (stakeholder) yang
terlibat dalam kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, yang
terdiri dari pemerintah sebagai pemilik (owner)
sekaligus pembuat kebijakan (policy maker),
pengusaha/kontraktor sebagai penyedia jasa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
yang peduli terhadap infrastruktur jalan dan jembatan, haruslah bersama-sama
melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sehingga infrastruktur jalan
dan jembatan yang dibangun tersebut tidak hanya berfungsi sebagaimana mestinya
tapi juga berwawasan lingkungan sehingga produk infrastruktur yang dihasilkan ramah
terhadap lingkungan.
Pemerintah telah banyak
mengeluarkan peraturan dan pedoman yang mengatur masalah pembangunan jalan dan
jembatan yang berwawasan lingkungan, Dalam implementasi di lapangan peraturan
dan pedoman tersebut telah dimasukkan dalam pasal syarat-syarat kontrak,
sehingga kontraktor sebagai penyedia jasa wajib melaksanakan pasal – pasal
tersebut.
1.2
Rumusan
Masalah
·
Apa yang dimaksud dengan pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan?
·
Bagaimana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan?
·
Bagaimana pelaksanaan pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan di Indonesia?
1.3 Tujuan
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan di atas, artikel ini bertujuan untuk membahas
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan
sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Pembahasan akan dimulai dari
perencanaan, pelaksanaan hingga pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur
jalan dan jembatan serta bagaimana pelaksanaannya di Indonesia.
1.4 Manfaat
Artikel
ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada para stakeholder bagaimana pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan
dan jembatan yang berwawasan lingkungan, sehingga kegiatan pembangunan tersebut
tidak hanya untuk pembangunan semata, tapi juga dalam rangka pelestarian
lingkungan. Bagi masyarakat luas, artikel ini juga bertujuan untuk memberikan
pemahaman bagaimana seharusnya pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan
dilaksanakan sehingga tidak merusak lingkungan, dan pada akhirnya dapat
tercipta apa yang disebut dengan pembangunan yang berkelanjutan.
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berwawasan Lingkungan
Pembangunan
merupakan proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki taraf hidup
masyarakat, yang ditandai dengan adanya pertumbuhan ekonomi, industrialisasi
dan modernisasi. Namun dalam pelaksanaan khususnya pada pembangunan yang
bersifat fisik seringkali para pihak yang terlibat mengabaikan masalah
lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Demikian juga dengan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, masalah lingkungan tidak terlalu
diperhatikan, baik pada saat perencanaan maupun pada saat pengoperasiannya, hal
ini karena pihak- pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan tersebut lebih
mengutamakan hasil atau produk dari pembangunan itu sendiri, sementara
dampaknya terhadap lingkungan masih diabaikan. Pada dasarnya kegiatan pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan pasti mengakibatkan dampak terhadap lingkungan
baik dampak positif maupun dampak negatif, sebagai contoh pembangunan jalan
pada daerah yang tidak stabil dapat mengakibatkan kejadian tanah longsor yang
efeknya bahkan lebih besar daripada penebangan hutan (Sumarwoto et.al,2001).
Agar pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dilaksanakan tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan atau setidaknya meminimalisasi dampaknya
terhadap lingkungan maka pembangunan tersebut harus berwawasan lingkungan.
Pembangunan
yang berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang baik dari sudut pandang
ekologi atau lingkungan, dengan kata lain adanya keharmonisan dengan alam
(Mustika,2006). Untuk dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur jalan dan
jembatan yang berwawasan lingkungan, maka dalam setiap tahapan pembangunan
harus memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan. Pembangunan yang
berwawasan lingkungan dengan sendirinya akan menciptakan pembangunan yang
berkelanjutan (sustainable development).
2.2 Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Kebijakan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan telah
diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 69/PRT/M/1995 tentang Pedoman
Teknis AMDAL Proyek Bidang Pekerjaan Umum, yang pada prinsipnya mengatur semua
aspek lingkungan pada seluruh siklus pembangunan proyek bidang pekerjaan umum,
termasuk proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Siklus
pembangunan proyek infrastruktur jalan dan jembatan terdiri dari 8 (delapan)
kegiatan (Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan,DPU,2006)
yaitu :
1.
Perencanaan umum
2.
Pra studi kelayakan
3.
Studi kelayakan
4.
Perencanaan teknis
5.
Pra konstruksi
6.
Konstruksi
7.
Pasca konstruksi
8.
Evaluasi pasca konstruksi
Sumber
:
Pedoman Umum PengelolaanLingkungan
Hidup Bidang Jalan, DPU
Gambar diatas Bagan Integrasi Pertimbangan Lingkungan dalam Siklus Pembangunan
Infrastruktur Jalan dan Jembatan.
Namun, tidak semua siklus dilaksanakan
dalam kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, sebagai contoh
dengan pertimbangan tertentu suatu proyek pembangunan jalan dan jembatan
setelah perencanaan umum langsung studi kelayakan tanpa adanya pra studi
kelayakan. Penerapan pertimbangan lingkungan seperti yang tercantum pada gambar
2.1 di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Tahap perencanaan umum
Siklus proyek atau
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan diawali dengan perencanaan umum
yang berupa gagasan awal baik ide pembangunan jalan atau jembatan baru maupun
peningkatan jalan atau jembatan yang telah ada. Walaupun masih berupa
perencanaan umum dan belum adanya kegiatan fisik, namun pihak pemrakarsa proyek
sudah harus mengidentifikasi sedini mungkin dampak yang akan ditimbulkan dengan
adanya proyek atau pembangunan jalan dan jembatan terhadap lingkungan, melalui
proses penyaringan lingkungan. Dengan adanya proses penyaringan tersebut akan
didapat gambaran apakah suatu proyek perlu adanya AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan) atau cukup dengan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan
RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) ataupun cukup dengan penerapan SOP (Standard Operation Procedure). Adapun
kriteria kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang wajib AMDAL
atau RKL dan RPL dapat dilihat pada tabel 2.1 di bawah.
Tabel 2.1 Kriteria Pembangunan Infrastruktur Jalan
dan Jembatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL atau RKL dan RPL.
(
Berdasarkan skala / besaran rencana kegiatan )
NO.
|
Jenis
Proyek
|
Wajib
dilengkapi AMDAL (Skala/besaran)*)
|
Wajib
dilengkapi RKL dan RPL (Skala/besaran)**)
|
1.
2.
3.
|
Jalan tol dan jalan layang
a.
Pembangunan jalan tol
b.
Pembangunan jalan laying atau subway
c.
Peningkatan jalan tol dengan pembebasan lahan untuk
Damija
d.
Peningkatan jalan tol tanpa pembebasan lahan untuk
Damija
Jalan raya
a.
Pembangunan/peningkatan jalan dengan pelebaran di
luar Damija
·
Di kota besar/metropolitan :
ü
Panjang, atau
ü
Luas pembebasan tanah
·
Di kota sedang
ü
Panjang, atau
ü
Luas pembebasan tanah
·
Pedesaan/antar kota
ü
Panjang
b.
Peningkatan jalan dengan pelebaran pada Damija
yang ada
·
Di kota besar/metropolitan
(Jalan arteri
atau kolektor)
Jembatan
a.
Pembangunan jembatan di kota besar / metropolitan
b.
Pembangunan jembatan di kota sedang / lebih kecil
|
a.
Semua besaran
b.
Panjang ≥ 2 km
-
-
Panjang ≥ 5 km
Luas ≥ 5 Ha
Panjang ≥ 10
km
Luas ≥ 10 Ha
Panjang ≥ 30
km
-
-
-
|
-
b.
Panjang < 2 km
c.
Semua besaran
d.
Panjang ≥ 5 km
1 km ≤ panjang < 5 km
2 Ha ≤ luas < 5 Ha
3 km ≤ panjang < 10 km
5 Ha ≤ luas < 10 Ha
5 km ≤ panjang < 30 km
Panjang ≥ 10 km
Panjang ≥ 20 m
Panjang ≥ 60 m
|
*)
:
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001
**)
: Berdasarkan Kepmen Kimpraswil No. 17/KPTS/2003
Catatan
:
· Kota metropolitan : Jumlah penduduk > 1.000.000 jiwa
· Kota besar : Jumlah penduduk 500.000 – 1.000.000 jiwa
· Kota sedang : Jumlah penduduk 200.000 – 500.000 jiwa
· Kota kecil : Jumlah penduduk 20.000 – 200.000 jiwa
· Kota di pedesaan : Jumlah penduduk 3000 – 20.000 jiwa
b. Tahap pra studi kelayakan
Kegiatan
proyek pada tahap ini adalah perumusan garis besar rencana kegiatan yang
meliputi penentuan beberapa alternatif koridor trase / alinyemen jalan atau
jembatan, dan setiap alternatif dikaji aspek teknis, ekomis dan juga kelayakan lingkungan
melalui proses kajian awal lingkungan.
c. Tahap studi kelayakan
Kegiatan utama
proyek pada tahap ini adalah analisis kelayakan teknis, ekonomi, finansial dan
lingkungan secara lebih mendalam terhadap alternatif trase jalan atau jembatan
berdasarkan data yang didapat dari hasil survey. Analisis kelayakan lingkungan dilakukan
melalui studi AMDAL atau RKL dan RPL.
Rencana trase
atau lalu lintas yang akan melewati jalan tersebut, harus dapat diterima oleh
lingkungan di sekitarnya, baik pada waktu pembangunan, pengoperasian maupun
pemeliharaannnya (Studi Kelayakan Proyek Jalan dan Jembatan,DPU,2005), misalnya
:
1.
Alternatif rute tidak melalui daerah
konservasi
2.
Alternatif rute tidak menimbulkan dampak
yang besar terhadap lingkungan sekitarnya
3.
Dampak sosial dan pengadaan tanah perlu
diantisipasi
4.
Identifikasi keperluan penyusunan AMDAL
atau RKL dan RPL, serta menyiapkan kerangka acuan kerja
5.
Mendukung tata ruang dari wilayah studi
Kesimpulan dan
rekomendasi dari studi kelayakan lingkungan disajikan dalam bentuk dokumen RKL
dan RPL yang merupakan pedoman untuk pengelolaan lingkungan pada tahap
perencanaan teknis (detail design),
pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi.
d. Tahap perencanaan teknis
Lingkup pekerjaan pada tahap
perencanaan teknis antara lain :
·
Penetapan trase/rute jalan secara
definitif berdasarkan pengukuran lapangan yang akurat
·
Perhitungan struktur, pembuatan gambar
rencana rencana teknis detail jalan, jembatan dan bangunan pelengkapannya serta
penetapan syarat-syarat dan spesifikasi teknis yang digunakan pada tahap
konstruksi
·
Perhitungan biaya konstruksi
·
Penyusunan dokumen lelang dan dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi
Integrasi
pertimbangan lingkungan yang diperlukan pada tahap ini adalah penjabaran RKL
dalam bentuk gambar-gambar dan syarat-syarat serta spesifikasi dalam
pengelolaan lingkungan. Untuk keperluan tersebut, konsultan perencana teknis
harus memahami dokumen RKL yang telah ditetapkan, karena itu tim konsultan
perencana seyogyanya dilengkapi dengan tenaga ahli lingkungan. Dalam kegiatan
Dalam
perhitungan biaya konstruksi jalan dan jembatan sudah harus mencakup biaya
pengelolaan lingkungan, baik pada tahap konsruksi maupun pada tahap pasca
konsruksi. Jika diperlukan pengadaan tanah, maka pada tahap ini perlu dilakukan
studi pengadaan tanah dan pemukiman kembali termasuk semua dampak yang akan
timbul, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen RKL.
e. Tahap pra konstruksi
Kegiatan
pada tahap ini adalah pengadaan tanah dan pemukiman kembali penduduk yang
terkena proyek (bila perlu) yang dilaksanakan oleh pemrakarsa proyek atau
instansi terkait. Pengelolaan lingkungan pada tahap ini adalah pelaksanaan dan
pemantapan RKL dan RPL untuk penanganan dampak sosial yang mungkin terjadi.
f. Tahap konstruksi
Kegiatan pada
tahap konstruksi terutama pekerjaan teknik sipil, meliputi pekerjaan tanah,
struktur jalan atau jembatan, bangunan pelengkap dan perlengkapannya. Penerapan
pertimbangan lingkungan pada tahap ini adalah pelaksanaan dan pemantapan RKL
dan RPL tahap konstruksi, untuk menangani semua dampak yang timbul akibat
pelaksanaan kegiatan konstruksi, seperti erosi, pencemaran udara, kebisingan,
gangguan pada prasarana umum dan utilitas di areal proyek dan sebagainya.
Tabel
2.2 Potensi Dampak Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan dan Alternatif
Pengelolaannya.
Kegiatan yang Menimbulkan Dampak
|
Prakiraan Dampak Yang Timbul
|
Alternatif Pengelolaan Lingkungan
|
Persiapan
Pekerjaan Konstruksi
1.
Mobilisasi tenaga kerja
2.
Mobilisasi peralatan berat
3.
Pembuatan jalan masuk
Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi
a. Di lokasi proyek
1.
Pembersihan dan penyiapan lahan
2. Pekerjaan
tanah (galian / timbunan)
3. Pekerjaan
badan jalan / lapis perkerasan
4. Pembuatan
sistem drainase
5. Pemancangan
tiang pancang
6. Pekerjaan
bangunan bawah dan bangunan atas jembatan atau jalan laying
7. Pembangunan
bangunan pelengkap jalan
b. Di lokasi quarry dan jalur
transportasi material
1.
Pengambilan tanah dan material
bangunan di quarry dan borrow area di darat
2. Pengambilan
material di quarry sungai
3. Pengangkutan
tanah dan bahan angunan
c. Di lokasi base camp dan AMP
1.3
Pengoperasian base camp (barak pekerja, kantor, stone*) crusher dan AMP**))
|
a.
Kecemburuan sosial
b...Peningkatan kesempatan kerja
(dampak positif)
a.
Kerusakan prasarana jalan
a.
Pencemaran udara
a.
Gangguan pada flora dan fauna
b.
Pencemaran udara
c.
Pencemaran air permukaan
d.
Gangguan pada utilitas
a.
Pencemaran udara (debu)
b.
Pencemaran air
c.
Gangguan pada aliran air tanah
dan air permukaan
d.
Gangguan stabilitas
e.
Perubahan bentang alam / lansekap
a.
Pencemaran udara (debu)
b.
Gangguan lalu lintas
a. Gangguan
lalu lintas
a. Kebisingan
b. Getaran (kerusakan bangunan
sekitar)
c. Gangguan lalu lintas
a. Gangguan
lalu lintas
a .Peningkatan estetika lingkungan
(dampak positif)
a. Pencemaran
udara (debu)
b.
Kebisingan
c. Kerusakan
badan jalan
d. Gangguan
lalu lintas
a. Degradasi
dasar sungai
b. Pencemaran
air sungai
c. Gangguan
terhadap biota air
d. Longsor
tebing sungai
a.
Pencemaran udara (debu)
b. Kebisingan
c.
Kerusakan badan jalan
d.
Gangguan lalu lintas
b. Pencemaran
udara
c. Kebisingan
d. Pencemaran
air permukaan
e. Kecelakaan
lalu lintas
|
a.1.
Tenaga kerja lokal diprioritaskan
a.2.
Sosialisasi pada penduduk lokal
b.1.
Pemberian informasi tentang
tenaga kerja yang diperlukan
b.2.
Pelatihan tenaga kerja local
a.1.
Perbaikan jalan yang rusak
a.2.
Membatasi tonase
a.
Penyiraman jalan secara berkala
a.
Penghijauan
b.
Penyiraman
c.
Pembuatan tanggul atau drainase
sementara untuk pengendalian air larian
d.
Pemindahan dan perbaikan utilitas
a.
Penyiraman secara berkala
b.
Pembuatan tanggul atau drainase
sementara untuk pengendalian air larian
c.
Pembuatan sistem drainase
d.1. Perkuatan
tebing
d.2. Pengendalian
air tanah
e.
Penataan lansekap
a.
Penyiraman secara berkala
b.1. Pengaturan
lalu lintas
b.2. Pemasangan
rambu lalu lintas
a.1. Pengaturan
lalu lintas
a.2. Pemasangan
rambu lalu lintas
a. Pemberitahuan kepada masyarakatsekitardanpengaturan jadwal kerja
b. Penggunaan bor
c.1. Pengaturan lalu lintas
c.2. Pemasangan rambu lalu lintas
a.1.
Pengaturan lalu lintas
a.2.
Pemasangan rambu lalu lintas
a. Penanaman
pohon dan tanaman hias
a.
Penyiraman berkala dan bak truk
ditutup terpal
b.
Perawatan kendaraan
c.
Pemeliharaan/perbaikan jalan
d.1.
Pengaturan lalu lintas
d.2.
Pemasangan rambu lalu lintas
a.
Pemilihan lokasi quarry yang tepat
b.
Pengendalian bahan buangan
c.
Pengendalian bahan buangan
d.1.
Perkuatan tebing
d.2.
Penggalian bertahap
a. Penyiraman
secara berkala b. Perawatan
kendaraan
c.
Pemeliharaan/perbaikan jalan
d. Pengaturan
lalu lintas
a.
Pendekatan kepada masyarakat
b.
Perawatan peralatan
c.
Perawatan peralatan
d.
Pengendalian limbah cair
e.
Pengaturan lalu lintas
|
================================================================
Sumber : Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan, DPU
Keterangan
: *)
Stone crusher : alat pemecah batu
**) AMP (Asphalt
Mixing Plant) : Unit pencampur aspal panas
================================================================
================================================================
I. Tahap Pasca Konstruksi
Kegiatan
proyek pada tahap pasca konstruksi adalah pengoperasian (pemanfaatan) jalan
atau jembatan dan sekaligus pemeliharaannya agar dapat dimanfaatkan secara
optimal dan berkelanjutan. Untuk menangani dampak terhadap lingkungan akibat
pengoperasian dan pemeliharaan ruas jalan atau jembatan tersebut, diperlukan
pelaksanaan dan pemantapan RKL dan RPL tahap pasca konstruksi, antara lain
meliputi pengaturan lalu lintas, pencemaran udara dan kebisingan serta
pengendalian penggunaan lahan di kiri-kanan jalan.
G.Tahap Evaluasi Pasca Proyek
Evaluasi
pasca proyek bertujuan untuk menilai penggunaan atau pengoperasionalan ruas
jalan atau jembatan yang telah dibangun / ditingkatkan sampai dengan
tercapainya umur rencana desain. Pertimbangan lingkungan pada tahap ini adalah
evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada tahap
sebelumnya agar dapat dijadikan masukan dalam kegiatan perencanaan pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan selanjutnya.
Kegiatan
pengelolaan lingkungan yang terdapat dalam setiap siklus kegiatan pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan yang telah dijelaskan di atas harus dipantau
pelaksanaannya agar dapat diketahui kualitas lingkungan sebelum dan setelah
pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan. Selain itu dengan pemantauan
pengelolaan lingkungan dapat diketahui keberhasilan pengelolaan lingkungan pada
kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
2.3
Pelaksanaan
Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berwawasan Lingkungan di
Indonesia
Pemerintah
sebagai penentu kebijakan dalam kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan
jembatan, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah banyak mengeluarkan
keputusan, peraturan dan NSPM (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan. Aturan-aturan
tersebut telah dijadikan bagian dari dokumen kontrak seperti dituangkan dalam
syarat-syarat kontrak dan dalam spesifikasi teknis, sehingga aturan tersebut
mengikat para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kontrak pembangunan jalan
dan jembatan baik pihak proyek maupun penyedia jasa (kontraktor).
Akhir-akhir ini
pemerintah tengah menggalakkan program “green
construction” yaitu kegiatan pembangunan atau konstruksi yang ramah
lingkungan. Dalam kegiatn pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,
pemerintah tengah menggalakkan program penggunaan material daur ulang, yaitu
penggunaan kembali bahan agregat dari konstruksi jalan yang telah rusak dengan
menggunakan teknik dan campuran tertentu sedemikian rupa agregat tersebut dapat
digunakan kembali untuk pembangunan jalan baru sehingga dapat menghemat
penggunaan sumberdaya alam batuan dan pasir. Dalam hal konstruksi penahan
longsor badan jalan tengah dikembangkan penggunaan rumput vetifer, selain
murah, kuat dan ramah lingkungan juga menambah nilai estetika.
BAB III. PENUTUP
3.1.
Simpulan
Dari pemaparan di atas dapat
disimpulkan :
1.
Kegiatan pembangunan infrastruktur jalan
dan jembatan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, sehingga setiap
siklus kegiatan perlu adanya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
2. Perlu adanya kesadaran pihak-pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan kegiatan kontrak konstruksi, baik pihak proyek (owner) maupun penyedia jasa (kontraktor)
dalam pengelolaan lingkungan pada pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan.
3. Pengelolaan lingkungan di bidang jalan
dan jembatan perlu ditunjang penguatan kapasitas institusional dan sumberdaya
manusia
3.2.
Ucapan
terima kasih
Pada kesempatan ini penulis
mengucapkan terima kasih kepada saudara/saudari yang telah berkenan membaca dan memberikan
koreksi pada penulisan artikel ini.
DAFTAR
PUSTAKA
____________
2001. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001, tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
dilengkapi dengan AMDAL. Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
____________
2003. Keputusan Menteri Kimpraswil No. 17/KPTS/M/2003, tentang Penetapan Jenis Usaha dan/atau Kegiatan
Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah yang Wajib dilengkapi dengan UKL dan
UPL. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Jakarta.
____________
2011. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultasi. Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta.
____________
2010. Spesifikasi Umum, Direktorat
Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. Jakarta.
Sumarwoto,
O. 2001. Atur Diri Sendiri Paradigma Baru
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bandung.
Manik,
K.E.S, 2007. Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bandar Lampung.
Michell,
B., Setiawan, B. dan Rahmi, D.H. 2000. Pengelolaan
Sumberdaya dan Lingkungan. Yogyakarta.
____________
2006, Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan
Hidup Bidang Jalan No. 08/BM/05. Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah,
Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta.
____________
2009, Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Bidang Jalan No. 010/BM/2009. Direktorat Jenderal Bina
Marga, Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta.
____________ 2009. Pedoman
Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan No. 011/BM/2009.
Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta.
____________
2005. Pedoman Studi Kelayakan Proyek
Jalan dan Jembatan No. Pd T-19-2005-B. Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta.
Suratmo,
F. Gunawan. 2009. Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan. Yogyakarta
Mustika,
S. 2006. Pembangunan Berwawasan
Lingkungan dalam Usaha Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup. Bulletin
BPKSDM, Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia, Departemen
Pekerjaan Umum Edisi III 2006. Jakarta.
____________
2001. Environmental Awarenes for Civil
Construction Projects. Transport South Australia. Walkerville SA.
No comments:
Post a Comment